Wartawan Korban Pengeroyokan di Halaman Parkir Cafe Sopo Sanggar Resmi Buat LP - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 25 September 2021

Wartawan Korban Pengeroyokan di Halaman Parkir Cafe Sopo Sanggar Resmi Buat LP

Indra Kusuma

DUASATU.NET- Wartawan media online penabanten.com bernama Indra Kusuma alias Acong resmi melapor ke Polresta Tangerang Polda Banten dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, Kamis (23/9/2021).

Indra Kusuma alias Acong yang menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir tempat hiburan malam sopo sanggar mengalami luka lebam di pipi dan mata bagian kanan, di tempat hiburan malam sopo sanggar sendiri yang diduga milik oknum anggota Polisi aktif berinisial RN yang bertugas di Polresta Tangerang Polda Banten masih melakukan aktivitasnya di masa PPKM yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.

"Menurut Herman Pimpinan Redaksi penabanten.com saat dikonfirmasi menjelaskan, sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena wartawan mitra Polri, seburuk apapun kesalahpahaman seharusnya tidak harus tidak berujung dengan kekerasan, harus di selesaikan dengan baik, kalau pun ada pelanggaran yang di buat bisa ambil tindakan hukum, apa lagi media penabanten.com selalu mengangkat berita nama baik Polri.

"Dengan kejadian tersebut kita tunggu saja proses hukumnya, karena korban saat ini sudah membuat laporan polisi di Polresta Tangerang, dan kami berharap jika memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Tangerang Polda Banten, Kapolresta Tangerang untuk mengambil sikap karena ini menyangkut citra nama baik Polresta Tangerang apalagi diduga kuat tempat hiburan malam tersebut ada saham dari oknum anggota polisi RN,"ungkap Herman yang juga merupakan bagian Tim Rilis Humas Polda Banten. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda