DUASATU.NET- Pertemuan antara PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) dengan 17 orang Karyawannya yang di PHK secara sepihak pada Kamis (2/9/2021) belum menemui titik temu. Pihak perusahaan minta waktu untuk berkoordinasi kepada manajemennya di Jakarta, "ujar Ali Bato Kabid tenaga kerja (Naker) Disprindag Naker Tebo.
Ali Bato mengtakan, pihaknya memberi waktu kepada PT TAL sampai dengan hari Senin (6/9/2021) mendatang, "tambahnya.
" Jika hingga Senin mendatang tidak ada informasi dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disperindag Naker) akan mengambil langkah tegas kembali menyuratnya secara resmi kepada PT.TAL, "tegas Ali.
" Di tambahkan Ali, apabila tidak juga menemui titik temu, maka Disperindag Naker Tebo bakal berkoordinasi dengan mediator Disnakertrans Provinsi Jambi untuk membuat surat rekomendasi penyelesaian perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
" Selanjutnya karyawan yang di PHK akan melaporkannya ke PHI dengan membawa rekomendasi dari mediator, "pungkas Ali Bato. (ARD)