DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, melalui Kepala bidang (Kabid) Bina Marga, Irving Pane, pada Sabtu (30/10/2021) bahwa pengajuan usulan DAK oleh Pemkab Tebo, telah di setujui oleh Pemerintah Pusat.
Usulan DAK tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Pusat tersebut, PUPR Tebo mendapat 2 kegiatan infrastruktur yaitu untuk ruas jalan Muara Niro-Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Ilir atau rekontruksi jalan sepanjang 1.5 KM senilai lebih kurang Rp.3,7 miliar.
"Kemudian, pemeliharaan ruas jalan unit 9 unit 12 Kecamatan Rimbo Ulu sepanjang 1.8 KM dengan anggaran Rp.3,8 miliar,"ujarnya.
"Irving meyakini bahwa usulan DAK untuk tahun 2022 tersebut sudah di setujui oleh Pemerintah Pusat. (ARD)