DUASATU.NET- Polres Batanghari
Polda Jambi, melakukan penertiban illegal drilling di desa Pompa Air dan Bungku, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Sabtu (23/10/2021).
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto mengatakan, sebanyak 52 orang personil di kerahkan untuk melakukan penertiban ilegal driling di desa Pompa Air dan Bungku.
"Di jelaskan Kapolres, penertiban di lakukan dengan cara membongkar dan membuat peralatannya tidak dapat di gunakan lagi seperti sumur, bak seller, tiang steger, tedmond, canting dan lainnya, menggunakan 1 unit alat berat eksavator dan manual,"tegasnya.
Penertiban perusakan lanjut Kapolres, di lakukan dengan cara persuasif, oleh pemiliknya sendiri sebanyak 21 tiang steger dan 21 sumur yang berada tepat di belakang rumah pemilik masing-masing, beberapa bak seller, canting, tiang, dan sumur dirusak lalu ditimbun.
"Jumlah peralatan mereka yang telah di lakukan perusakan hingga tidak bisa di fungsikan lagi sebanyak 35 lobang sumur, 21 tiang steger, 4 canting, 7 tedmond dan 2 bak seller,"ujar Heru Ekwanto.
Dalam pelaksanaan penertiban ini tidak ada orang yang di amankan oleh petugas, hanya 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk memolot dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk tindakan lebih lanjut.
"Selama kegiatan berlangsung hingga saat ini tidak ada aksi protes maupun penolakan dari masyarakat.
Sementara itu pasca personil Polres meninggalkan lokasi, Kapolsek Bajubang langsung melakukan mitigasi dalam upaya antisipasi dampak pasca kegiatan penertiban,"pungkas Kapolres Batanghari. (ILHAM)