Wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday), menjelaskan, bahwa ada wacana pemekaran Kelurahan di Kecamatan Tebo Tengah menjadi tiga Kelurahan yaitu Tebing Tinggi, Tebo Jaya dan Kelurahan Tebo Baru.
Sementara pemekaran desa di Kecamatan Tebo Ilir yaitu di Kelurahan Sungai Bengkal, menjadi desa Kemantan, sementara 13 desa di Kecamatan Rimbo Bujang yaitu di Kelurahan Wirotho Agung dan satunya lagi desa Lubuk Mandarsah di Kecamatan Tengah Ilir,"ungkap Iday.
"Tadi di sepakati, ada 15 desa dan 3 Kelurahan akan di mekarkan, selambat- lambatnya Maret tahun 2022, namun dengan catatan setelah nota pengantar, selanjutnya Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) akan melakukan pembahasan setiap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang di ajukan DPRD Tebo.
Karena proses legislasi ada di DPRD, kalau pemekaran sudah masuk kedalam nota pengantar sidang paripurna maka sudah sah masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda),"kata Iday.
"Syarat pemekaran Kelurahan dan desa sesuai dengan PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri pasal 7 dan pasal 49, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, selagi memenuhi persyaratan jumlah penduduk 800 KK, penduduk nya sekitar 3000 bisa di mekarkan untuk menjadi suatu pemerintahan desa,"urai Iday.
"Sambung Iday, pemekaran Kelurahan dan desa ini sebelumnya sudah pernah di bahas tahun 2020 lalu, karena ada beberapa kali pergantian Camat jadi stagnan, makanya kita dorong kembali. (ARD)