DUASATU.NET- Cegah bersih dari perbuatan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan gratifikasi di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Inspektorat telah menghadirkan dan sistem saluran pengaduan laporan di gunakan secara online dalam aplikasi Whistel blowing sistem (WBS).
Kepala Inspektorat Batanghari Muchlis Selasa (2/11/2021) mengatakan tujuan aplikasi WBS, sebagai peringatan dini, pluit pencegahan korupsi. Biasanya sebelum ada WBS, laporan pengaduan masyarakat tanpa ada alat bukti.
Di aplikasi WBS pelapor di bimbing, ada 3 alat bukti yang cukup melalui saluran aplikasi pengaduan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap laporan harus ada alat bukti yang cukup beserta identitas lengkap pelapor.
Biasanya menerima laporan surat kaleng kini Inspektorat tidak lagi menerima dan menanggapi surat kaleng terkait laporan dugaan korupsi, surat kaleng menurut PP 12 tahun 2017 sudah masuk ke tong sampah,"kata Muchlis.
"Lebih lanjut Muchlis menerangkan, sosialisasi WBS melibatkan OPD, Camat, Lurah dan pihak lainnya agar menyebar ke seluruh Kabupaten Batanghari dan pihak media dapat membantu untuk menyebarluaskan informasi ini.
Sistem aplikasi saluran pengaduan dan peringatan dini dalam pencegahan Tipikor, gratifikasi di namakan whistel blowing, linknya langsung ke KPK,"tegas Muchlis.
Untuk keamanan pelapor terjamin dan tidak tersebar ke publik hanya, KPK dan Inspektorat yang tau laporan pengaduan tersebut. Poinnya korupsi dan gratifikasi, termasuk dari desa dan RT/ RW yang melakukan pungutan bisa masuk laporannya ke Inspektorat.
Selain itu, pelapor bakal dapat reward saat yang lain belum ada mengadu ke KPK, pelapor dapat reward sebesar Rp 200 juta, tapi Pemkab Batanghari belum bisa memberi reward seperti KPK mungkin untuk tahapan selanjut mungkin bakal dapat reward.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah mengatakan sistem pelaporan WBS harus memasukan kata kunci NIK, jika ada yang memasukan secara abal-abal tidak akan diterima, karena memang harus meng-upload KTP sehingga identitas pelapor jelas, yang tau identitasnya hanya Inspektorat dan nantinya akan di minta bukti sebagai pendukung.
Aplikasi ini tidak bisa ditembus oleh pelapor abal-abal karena terkunci dengan NIK. Biasanya menyampaikan ada yang dinamai ‘surat kaleng,melalui aplikasi ini pelapor harus bertanggung jawab dengan apa yang dilaporkan ke aplikasi WBS.
Mengantisipasi adanya kebocoran data pelapor, nantinya yang bertanggung jawab adalah admin sudah kita serahkan penuh ke super admin inspektorat.
Amir menyebut, kita minta inspektorat menyuratkan Diskominfo untuk meminta super admin sehingga kita tidak dapat mengetahui dan memegang lagi tentang aplikasi tersebut. Kami hanya buat webnya, untuk super admin satu orang di SK-kan oleh Inspektorat, yang tau hanya inspektorat. (ILHAM)