Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Tebo H. Sukandar, Selasa (30/11/2021) bahwa semua Kabupaten dan Kota berada di level 3, artinya pengaturan untuk mudik kemungkinan pegawai kita tidak di izinkan untuk liburan Nataru dan mereka tetap dengan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya.
Terkait sanksi atau pegawai yang ingin mudik, biar nanti pak Sekretaris daerah (Sekda) yang akan memperketatnya, "tambah Sukandar.
"Kalau tidak urusan yang penting berkaitan dengan dinas, artinya tidak ada mudik libur tahun baru,"tegas Sukandar. (ARD)