Pantauan di ruang tunggu, tampak tiba Kepala BKPSDM, Inspektorat dan Kadis PMD, masuk ke ruang Sekda untuk melakukan rapat terkait oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Tebo Tengah yang di laporkan warga desa Semabu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekda Tebo Teguh Arhadi, usai rapat menyatakan, setelah diteliti bersama tim teknis dari BKPSDM dan PMD, Camat Tebo Tengah Nurbadri tidak terlibat atau melanggar kode etik dalam pemilihan BPD Semabu, karena dia tidak tau hanya di manfaatkan oleh pegawai honorernya bernama M.Ramlan,"katanya.
"Namun demikian, pegawai honor kantor Camat Tebo Tengah, M. Ramlan yang juga Calon anggota BPD Semabu, hanya disanksi teguran tertulis meski telah di nyatakan bersalah atas kelalaiannya, menyeret Camat Tebo Tengah berfoto selpi hingga viral di media sosial. (ARD)