DUASATU.NET- Sesuai dengan ketentuan dan aturan tentang kewenangan berkaitan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota yang ada di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten saat ini, harus disesuaikan dengan status keberadaan tanahnya,"ujar Kepala dinas (Kadis) LHK Ahmad Taufik kepada duasatu.net melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Sabtu (27/11/2021).
"Ahmad Taufik menguraikan, jika bicara tentang lahan terbuka hijau, dan taman kota yang ada disetiap Kecamatan adalah lahan milik pemerintah daerah maupun pusat, yang sudah tertanami atau belum, dapat di lihat dari status keberadaan tanahnya.
Misalnya, RTH atau taman kota yang berada di atas tanah dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA), maka kewenangan dan penataan lahannya ada di dinas PUBM dan SDA.
"Kemudian sambung Taufik, tambak ikan yang lahannya milik Dinas Perikanan, kewenangannya ada di Dinas Perikanan sementara DLHK tidak punya kewenangan sepenuhnya.
"Masih kata Ahmad Taufik, pihaknya melalui bidang pertamanan sumber daya alam hanya mengkoordinasikan dengan dinas terkait, ketika OPD pemilik lahan belum menyerahkannya ke pihak aset, maka keberadaan RTH dan taman kota itu, harus segera mereka serahkan ke bagian aset sehingga dapat tercatat dan menjadi aset daerah.
Kadis LHK menyebut, secara teknis, penataan ada di bidangnya, dan saat ini jika data-data lahan RTH dan taman kota sudah terkoordinir dengan baik selain itu adanya jalinan koordinasi antar OPD yang berkaitan dengan status tanah dan kewenangan, Insya Allah penataan dan inventarisir aset bakal terselesaikan dengan baik, tertib administrasi dan teknis penataannya akan terlihat lebih rapih. (ARDI)