DUASATU.NET- Polsek Kresek Polresta Tangerang, menggelar Pres rilis keberhasilan Sat Reskrim Polsek Kresek dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan di aula Polsek Kresek, Kamis (02/12/2021).
Dalam Press Conference mengungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kresek dipimpin oleh Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging SH dampingi Kanit Reskrim Iptu Saepudin Rosdiana, Kasium Polsek Kresek Bripka Usup, dan anggota Team Reskrim Polsek Kresek, Bripda Alvin.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/B/941/Xl/2021/SPKT/POLSEK KRESEK/POLRESTATANGERANG/POLDA BANTEN, Tgl 27 November 2021 tentang tindak pidana curat terhadap korban Titin Supartini beralamat Kampung Cayur RT.004/001 Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, dengan kerugian 1 unit ranmor roda 2 Yamaha NMAX2DP Non ABS dengan nomor polisi A.4982 ZD warna putih yang di parkir di garasi kediaman Titin Supratini milik korban.
Tersangka adalah JS bin SR yang beralamat di Kp.Cayur Rt.003/001 Desa Ranca Ilat Kecamatan Kresek
Dalam keterangan persnya Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menjelaskan, kronologis penangkapan pada Sabtu (27/11/ 2021) sekira pukul 18.00 wib Tim Reskrim Polsek Kresek melakukan penangkapan tersangka JS bin SR di kampung Pagenjahan Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo, saat di lakukan penangkapan tersangka JS bin SR melakukan perlawanan.
Barang bukti yang berhasil di amankan, satu unit pahat bergagang warna oranye, 1 unit ranmor roda 2 Yamaha NMAX 2DP Non ABS dengan Nopol A.4982.ZD, 1 buah tas slempang warna coklat merk Sean Bag,"beber Osman.
“Tersangka adalah spesialis rumah kosong sambung,"Kapolsek Kresek.
Kapolsek Kresek melalui Kanit Reskrimnya mengucapkan banyak terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Kresek yang telah berhasil ungkap kasus tersebut dalam hitungan jam (red. 3 jam) semoga dengan keberhasilan ini tindak pidana curat, curas dan curanmor di wilayah hukum Polsek Kresek bisa berkurang,"harapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (EDI)