DUASATU.NET- Menurut kesimpulan tim peneliti, laporan terhadap Camat Tebo Tengah dinyatakan masih berupa konsep usulan baru dinaikkan ke Bupati, kesimpulan yang disepakati dalam rapat tim seperti itu,"kata Kadis PMD Nafri Junaidi, Rabu (01/12/2021).
Nafri berucap, apakah usulan tim dapat disetujui oleh Bupati atau masih di perlukan pendapat lain darinya. Prosedurnya begitu, saat ini masih menunggu keputusan Bupati untuk beberapa hari kedepan.
“Baru dilaporkan ke Bupati, sifatnya baru konsep. Isi kesimpulan yang dinaikan ke Bupati kami belum bisa menyebutkan, tunggu keluar beberapa hari ini, diterima atau tidak. Kalau Bupati tak setuju akan dilakukan proses ulang, mungkin ada yang keliru,"sebut Nafri.
Hasil klarifikasi yang dilakukan tim atas rekomendasi dari laporan warga Semabu itu KASN. Bahannya dijadikan laporan kembali Pemkab Tebo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, persoalan ASN dan persoalan BPD, dua hal yang berbeda. Dalam rapat tim juga disinggung-singgung kaitannya dengan pemilihan BPD disana.
“Soal ASN dan BPD itu hal yang berbeda, meski dalam rapat disinggung juga. Sebab awal mula persoalannya,’kan itu (pemilihan BPD). Soal desakan minta pencabutan Ijin pencalonan BPD terhadap anak buahnya itu, kembali ke Camat,” kata Nafri.
Kemudian, kabar beredarnya SK penetapan dan pemberhentian BPD periode tertanggal 4 November 2021 yang telah resmi diteken Bupati Sukandar.
Kembali dijelaskan Nafri, SK itu sampai saat ini masih di kaji. Sebab ada keraguan mengenai ijazah salah satu calon BPD (Ansori). Namun sudah kami konfirmasi laporan itu sedang didalami di dinas Provinsi, kalau hasilnya belum di ketahui karena belum ada laporannya dari Kades Semabu.
“Nama-nama di SK tidak berubah, tapi kalau ternyata putusan kesimpulannya dari Jambi lain tentu akan berpengaruh. Kita naikkan nota dinas ke Bupati agar ditunda dulu penyerahan SK tersebut, ”pungkas Nafri meyakini. (ARD)