Membatalkan Putusan PN Tebo, Upaya Hukum Banding Kakek Agus Salim Lubis Yang Digugat Kades Sukadamai Dikabulkan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 18 Desember 2025

Membatalkan Putusan PN Tebo, Upaya Hukum Banding Kakek Agus Salim Lubis Yang Digugat Kades Sukadamai Dikabulkan

Hakim PN Tebo sidang pemeriksaan setempat beberapa waktu lalu/foto: dok redaksiduasatu

SHP nomor 32 atas nama pemegang hak Pemdes Sukadamai tak punya kekuatan hukum

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pengadilan tinggi (PT) Jambi mengabulkan dan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat Agus Salim Lubis, membatalkan putusan pengadilan negeri (PN) Tebo No6/Pdt.G/2025/PN Mrt tanggal 6 November 2025.

Leo Siahaan kuasa hukum Agus Salim Lubis, mengatakan, bahwa banding yang kami ajukan pada pengadilan tingkat pertama gugatan penggugat di kabulkan, namun pada tingkat banding, kami mengajukan gugatan rekovensi. 

" Dalam gugatan rekovensi di pengadilan tingkat banding gugatan kami di kabulkan. " Yang mana pada poinnya menyatakan, gugatan rekovensi dari penggugat rekovensi, tergugat rekovensi di kabulkan sebagian. 

" Menyatakan tergugat rekovensi, penggugat rekovensi melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap penggugat rekovensi/tergugat rekovensi. 

Lanjut Leo, yang pada pokoknya disini, poin nomor empat menyatakan, bahwa sertipikat hak pakai (SHP) nomor 32 atas nama pemegang hak pemerintah desa (Pemdes) Sukadamai sepanjang meliputi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, salah satu poinnya. 

Tindaklanjut berikutnya kita tidak tau kalau dari pihak penggugat sebelumnya Pemdes Sukadamai apakah akan melakukan upaya hukum kasasi kita tidak tau juga,"imbuh Leo, Kamis 18 Desember 2025.

Leo menyebut, masih ada satu tahapan lagi yang pada intinya adalah kasasi ke mahkamah agung (MA). 

" Kalau mereka kasasi, kemungkinan kami akan mengajukan kontra memori kasasi," tutupnya. 

Gugatan ini berawal dari Untung Swastadi kepala desa (Kades) Suka Damai Kec Rimbo Ulu, Kab Tebo, Prov Jambi, menggugat seorang kakek bernama Agus Salim Lubis, tak lain adalah warganya sendiri terkait kepemilikan lahan yang di klaim milik desa, pada 7 Agustus 2025 lalu. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda