Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi membenarkan, yang di katakan oleh Bupati Sukandar, jika surat somasi atau teguran peringatan dari pengacara warga yang menempati Ruko untuk menunda penagihan sewa dan keberatan administrasi, Rabu (26/1/2022).
"Iya Pemkab Tebo terima surat somasi dari pengacara untuk tunda penagihan sewa ruko,"kata Nazar singkat.
Sementara itu, pengacara negara Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo yang di tunjuk oleh Pemkab Tebo, sebelumnya, Rabu (19/1/2022) lalu telah meyampaikan, bahwa sampai saat ini sudah ada 10 orang yang melunasi pembayaran sewa atas ruko 44 di Kecamatan Rimbo Bujang.
" Perihal yang sama juga dikatakan Kepala Disprindag naker Tebo, melalui Kabid perdagangan dan pengelolaan pasar, Edi Sofyan, saat ini bahkan sudah bertambah menjadi 13 orang yang membayar sewa ruko 44 tersebut,"katanya, Kamis (27/1/2022). (ARD)