Dalam penandatanganan tersebut di lakukan oleh Kepala Kejari dan Bupati Tebo Sukandar, di saksikan oleh pejabat Sekretariat daerah (Setda), Ketua DPRD dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan instansi pemerintah vertikal.
Usai penandatanganan, Bupati Tebo Sukandar, mengatakan, nota kesepakatan kerjasama ini berlaku hingga akhir masa anggaran tahun 2022.
Dengan demikian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tebo tidak usah ragu dalam melakukan kegiatannya baik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi maupun kabupaten,"kata Sukandar.
Karena ini adalah kepastian hukum dan pendampingan yang diberikan oleh Kejari Tebo untuk melakukan kegiatan APBD Tebo 2022, "tambah Sukandar.
" Sementara, Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf, menegaskan, MoU ini ialah implementasi pelaksanaan perundang-undangan, nomor 16 tahun 2004 dan dirubah menjadi UU Nomor 16 tahun 2021.
Dalam penjelasannya lanjut Imran, fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan dan tugas kewenangannya memberikan dukungan dan kontribusi pendampingan hukum kepada pemerintah dalam pencapaian kegiatan pembangunan. (ARD)