TANGERANG,DUASATU.NET- Tim Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati yang melibatkan sopir dan kernet berinisial IS (22) dan GG (24). Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, Jumat (4/2/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 22 adegan tanpa peran pengganti, sedangkan untuk korban menggunakan pemeran pengganti.
"Kedua tersangka menjalani 22 adegan mulai dari Pasar Gembong saat mengangkut penumpang yang kemudian jadi korban, hingga membuang korban ke Kali Ciujung,"papar Zain.
Zain, menyebut, rekonstruksi itu terungkap, tersangka IS yang merupakan sopir adalah inisiator aksi keji itu. IS mengajak tersangka GG untuk membantunya melakukan perampokan.
"Ini menjadi bukti, kedua tersangka telah merencanakan aksi pidana itu," tambah Zain.
Kemudian lanjut Zain, setelah mengisi bensin di SPBU Gembong, kendaraan melaju ke kawasan Pergudangan Surya Balaraja. Di lokasi inilah, tersangka GG menutup pintu kendaraan penumpang dan mematikan lampu angkot.
" Di saat itulah, ungkap Zain, tersangka GG menyerang korban dengan membekap korban dan memukulnya hingga tak sadarkan diri. Tidak hanya itu, tersangka GG juga masih melakukan penganiayaan dengan menginjak-injak tubuh korban, mencekik korban, dan memukul korban menggunakan ban serep.
" Saat itu tersangka IS memberitahu tersangka GG agar korban tidak langsung dibunuh, karena tersangka IS hendak memperkosa korban terlebih dahulu," beber Zain dalam kronologis rekonstruksi.
Tersangka IS lalu menghentikan laju kendaraan dan memberikan kemudi ke tersangka GG. Setelahnya, tersangka IS menganiaya korban dengan menginjak-injak dan memukuli korban dengan kursi kayu. Bahkan tersangka IS memperkosa korban saat posisi ban serep masih di atas kepala korban.
"Hal itu terungkap pada rekonstruksi di adegan ke-15 dari 22 adegan," tutur Zain.
Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.
"Namun niat membuang korban di persawahan urung karena kedua tersangka khawatir diketahui warga," ucap Zain.
Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.
"Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan," kata Zain.
Zain menegaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupkan residivis kasus curanmor.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP," tegas Zain. (EDI)