Dr. (c) Yalid, SH, MH, kuasa hukum Penghuni Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang/foto dokumentasi duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tenggang waktu somasi dan upaya administratif keberatan yang di layangkan oleh kuasa hukum 32 warga penghuni ruko 44 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Provinsi Jambi telah berakhir.
Somasi dan keberatan seharusnya di selesaikan pada Jum'at (21/1/2022) dan Pemkab Tebo baru menjawabnya Senin (24/1/2022). Kami membaca atas jawaban Pemkab Tebo tersebut tidak dapat menerimanya," tegas Yalid, Jum'at (4/2/2022) melalui sambungan telepon.
" Dengan begitu lanjut Yalid, pihaknya saat ini tengah menyiapkan draft untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang akan di daftarkan dalam bulan ini juga.
" Tentunya nanti di pengadilan akan kami buktikan apa saja yang di langgar oleh Pemkab Tebo terhadap peraturan dan perundang-undangan, maupun azas-azas umum pemerintahan yang baik,"ujar Yalid.
Yalid selaku kuasa hukum 32 warga penghuni ruko 44 pasar Sarinah unit 2 Rimbo Bujang berharap, nanti pengadilan dapat memeriksa secara adil menurut hukum,"pungkasnya. (ARD)