JAKARTA,DUASATU.NET- Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak pidana khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam fugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.2,6 Triliun.
Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, "beber Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).
Adapun aset milik tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 M2 di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.
" Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, ujar Ketut Sumedana, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (RED)