Ketua DPRD Tebo Mazlan,S.Kom didampingi Wakil Ketua II Syamsu Rizal,SE,M.Si, Bupati Tebo Sukandar dan Wabup Syahlan,SH
Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan, S.Kom didampingi Wakil Ketua II DPRD Syamsurizal, SE, M.Si, Sekwan Zainuddin Abas, dihadiri seluruh anggota dewan.
Turut hadir Bupati dan Wabup Tebo, Sekda Teguh Arhadi, para staf ahli dan asisten Setda Tebo. " Selain itu hadir Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal lain, dan para tamu undangan.
Ketua DPRD Tebo, menjelaskan, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tebo yang, disampaikan di paripurna ini selanjutnya akan segera di laporkan kepada Mendagri dalam hal ini melalui Gubernur Jambi.
Dalam paripurna itu juga, 7 fraksi DPRD Tebo yaitu F Golkar, F PDIP, F Demokrat, F PKB, F Nasdem, F Gerindra-PKS dan F PAN yang di sampaikan oleh Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Mursalin, menegaskan kepada semua Fraksi dan menyetujui Ranperda pemekaran desa dan kelurahan tersebut dijadikan Perda.
" Sementara itu Bupati Sukandar secara singkat menyampaikan uraian nota pengantar LKPJ kinerja Bupati Tebo tahun 2021, dan dirinya menghaturkan terima kasih atas kerjasamanya kepada pimpinan dan anggota dewan, serta OPD dilingkup Pemkab Tebo dan semua pihak, selama 5 tahun dirinya menjadi Wabup dan 10 tahun sebagai Bupati.
" Mengakhiri sambutannya Sukandar mengatakan, kami menyadari, masih ada target pembangunan Tebo yang selama ini belum optimal, untuk itu dirinya sampaikan permohonan maaf, "ungkapnya. (ARD)