Rapat untuk penetapan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan Kasi Bimas Kemenag Tebo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu, Badan amil zakat nasional (Baznas), Nahdatul ulama (NU), Kesra Setda Tebo, Inspektorat, Seksi Pendidikan madrasah, Disprindag, Kasi Zawa, Rabu (6/4/2022).
Kepala Kemenag Tebo, Herman menjelaskan, bahwa seperti diketahui ketentuan zakat fitrah jika di bayarkan dengan beras adalah senilai 2,5 Kilogram.
" Namun jika dibayarkan dengan uang ada tiga tingkatan, yang pertama Rp.40 ribu, untuk yang menengah Rp. 35 ribu dan yang terendah Rp.30 ribu, "urai Herman.
" Dari hasil keputusan rapat ketetapan zakat fitrah ini ungkap Herman, akan segera kita sampaikan ke masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan zakat fitrah 1443.H. (ARD)
