Polres Serang Grebek Pelaku Judi Cemeh - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 18 April 2022

Polres Serang Grebek Pelaku Judi Cemeh

Pelaku yang berhasil ditangkap polisi/foto dok Polres Serang

SERANGBANTEN,DUASATU.NET- Tiga orang sedang berjudi, digrebek unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan, ketiga pelaku ditangkap sedang berjudi jenis Cemeh. Mereka ialah TH (44), MT (29), dan AU (24), uang tunai sebesar Rp.370 ribu bebernya, Senin (18/4/2022).

Yudha menjelaskan, kronologi berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan perjudian di lingkungannya.

Unit Reskrim Polsek Kragilan menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kamis (14/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB," kata Yudha.

" Sambung Yudha, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370.ribu, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kragilan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

" Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda