TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh Kementerian agama (Kemenag RI) telah mengeluarkan surat edaran tentang jemaah haji Indonesia yang berhak untuk konfirmasi pelunasan bank bagi mereka yang bakal berangkat tahun 2022, " ujar Kasi penyelenggara Haji dan Umrah, H. Lukman, Kamis (12/5/2022).
" Dijelaskan Kepala Kemenag Tebo melalui Kasi penyelenggara haji dan umroh H.Lukman, untuk Kabupaten Tebo ada 102 orang Calon Jamaah Haji (CJH) masuk nominasi bisa berangkat dan berhak melunasi konfirmasi kepada bank dan 26 orang masuk dalam cadangan.
Dari 102 orang CJH, ada 1 orang mutasi ke Kabupaten Bungo bernama Asriyani warga Kecamatan Tengah Ilir dan 1 lagi mundur atas nama Rohayah warga desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah karena usia suami melebihi dari 65 tahun tidak masuk dalam nominasi.
Sementara untuk Rohayah masuk dalam daftar karena keberangkatannya tidak bersama suami, dia memilih mundur namun begitu mudah-mudahan bisa berangkat tahun depan dengan suaminya, "ungkap Lukman.
" Sesuai edaran yang kita dapatkan, ujar Lukman, persyaratan keberangkatan haji tahun 2022 dimasa pandemi ini ialah mereka yang berusia di bawah 65 tahun. Sedangkan usia diatas 65 tahun ditunda, untuk keberangkatan tahun berikutnya.
Kemudian lanjut Lukman, untuk CJH cadang masuk dalam daftar dan berhak melakukan konfirmasi pelunasan pada bank sebanyak 26 orang, namun mereka di haruskan membuat surat pernyataan, tidak menuntut berangkat tahun 2022 ini.
" Karena dalam cadangan ketika sudah terpenuhi kuota haji, maka cadangan ini tidak bisa masuk untuk berangkat tahun 2022, " Lukman meyakini. (ARD)