Disnakertrans Provinsi Jambi tersebut akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi diposko pengaduan ketenaga kerjaan Tebo menyangkut THR 13 orang karyawan yang tidak di bayarkan penuh oleh PT Wanamukti Wisesa pada H-7 Idul Fitri lalu, "terang Kadis Perindag Naker Kabupaten Tebo, melalui Kabid Tenaga kerja (Naker) Ali Bato.
" Laporan yang kita terima terkait THR 13 karyawan tersebut dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Wanamukti Wisesa yang berada di Kecamatan VII Koto Ilir, " kata Ali Bato, Senin (9/5/2022).
Ali Bato melanjutkan, dari laporan serikat bahwa ada 13 orang karyawan tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan 1 kali gaji bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali dan gaji mereka adalah sesuai UMP.
Wasnaker akan mengklarifikasi PT Wanamukti Wisesa, kenapa THR tidak di bayarkan kepada karyawannya dan apa alasan mereka, " ujar Ali Bato.
" Kabid Naker Ali Bato menegaskan, jika sampai THR tidak dibayarkan kepada 13 orang karyawannya, maka sanksi terendah yang bakal di berikan kepada perusahaan ialah berupa denda sebesar 5 persen di kalikan gaji karyawan. (ARD)