Aksinya Viral di Medsos, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Jambret HP Berhasil di Tangkap Polsek Mauk - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 28 Juni 2022

Aksinya Viral di Medsos, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Jambret HP Berhasil di Tangkap Polsek Mauk

Foto: Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten

TANGERANG,DUASATU.NET- Pelaku penjambretan HP di Desa Sasak, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang berinisial R yang sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV saat melakukan aksinya di ringkus Polsek Mauk Polresta Tangerang.

"Aksi penjambretan yang dilakukan tersangka R pada Kamis (23/6/2022), sekira jam 10 pagi," kata Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah membuntuti korbannya seorang perempuan berinisial SA, sejak di Kecamatan Rajeg. Saat di tempat kejadian perkara, tersangka memepet sepeda motor korban hingga kesulitan di kendalikan.

"Saat itulah tersangka menjambret HP korban yang digantung dileher," sambung Yono.

Korban sempat mengejar pelaku hingga 2 kilometer, namun terjatuh dari motor hingga tidak bisa mengejar tersangka dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk.

Polsek Mauk, setelah menerima laporan dari korban, langsung bergerak memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, dari situlah, petugas mengetahui identitas tersangka.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, tersangka tidak berada di rumah, melainkan di rumah kerabatnya. 

" Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil di tangkap. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penjambretan dilakukan karena ingin memiliki HP," ungkap Yono.

' Meski begitu, ujar Kapolsek, tersangka R atas perbuatannya, di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda