TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rendahnya kesadaran masyarakat pemilik ternak di Kecamatan Tebo Tengah dengan tidak mengandangkan piaraannya, memaksa Tim Penegakan Peraturan daerah (Perda) Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, mengambil tindakan tegas.
Kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tebo Taufik Khaldy menegaskan, wilayah penertiban ternak yang dilakukan oleh Tim hari ini masih seperti pada pekan yang lalu yaitu di Kelurahan Tebing Tinggi dan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, pusat Ibukota Kabupaten Tebo, Kamis (23/6/2022).
" Setidaknya 2 ekor sapi, 1 kerbau dan 11 ekor kambing berhasil di tertibkan oleh tim yang melibatkan Lurah Muara Tebo, Babinsa dan Babinkamtibmas Muara Tebo, Kabid Trantib, Kabid PPUD dan 19 personel Pol PP, "ujar Kasat Pol PP.
" Meski kerap kali mengalami kesulitan saat menaikan ternak yang di tertibkannya seperti sapi dan kerbau, karena mengganggu ketertiban umum, petugas tetap membawanya untuk di titipkan di Mako Pol PP, untuk di lakukan pendataan, "pungkas Taufik Khaldy.
Taufik Khaldy menegaskan, penindakan di lakukan tersebut di lakukan sesuai Peraturan daerah (Perda) ternak nomor 8 tahun 2014, tentang pengembangan dan penertiban ternak, atas perintah lisan, langsung dari Bupati, "tegasnya.
" Untuk saat ini sambung Kasat Pol PP, hasil penertiban ternak di titipkan di Mako Pol PP Tebo. (ARD)