Pasutri Baru Nikah Bakal di Terbitkan KK dan KTP Berstatus Nikah, Berikut Penjelasan Disdukcapil Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 23 Juni 2022

Pasutri Baru Nikah Bakal di Terbitkan KK dan KTP Berstatus Nikah, Berikut Penjelasan Disdukcapil Tebo

Foto: Disdukcapil Kabupaten Tebo 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dan Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi teken kesepakatan kerjasama bagi warga pasangan suami istri (Pasutri) baru menikah, Kamis (23/6/2022).

Kepala dinas Dukcapil Tebo, Supriyanto menjelaskan, bentuk kerjasama dengan Kemenag tersebut adalah pencatatan data kependudukan masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan atau keluarga baru (bujang/gadis), bakal di fasilitasi untuk pembuatan kartu keluarga (KK) dan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) berstatus Nikah.

Supriyanto mengatakan, bahwa bentuk kerjasama seperti ini di Kabupaten lain sudah lebih dulu di jalankan, sedangkan di Tebo MoU nya baru tadi pagi di tandatangani bersama, "ujarnya.

" Dengan di tekennya MoU tersebut, Kadis Dukcapil Tebo mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, jika nanti Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing Kecamatan ada yang meminta KK orang tua maupun KK mertuanya, tujuannya adalah untuk penerbitan KK dan KTP bagi pengantin baru dengan berstatus Nikah, "imbau Supriyanto.

" Syarat yang diminta seperti tadi di sampaikan, sambung Supriyanto adalah KK dan KTP asli pengantin yang bersangkutan, "pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda