TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Aksi protes
emak-emak di desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sepekan lalu akhirnya mendapat respon dari berbagai pihak melalui mediasi yang di fasilitasi oleh Polsek dan Forkopimcam melibatkan Dinas Perindagnaker Tebo, Rabu (22/6/2022) kemarin diaula Kantor Camat.
Kepala dinas Perindustrian perdagangan dan tenagakerja (Perindagnaker) Tebo melalui Kabid perdagangan, Edi Sofyan, Kamis (23/6/2022) mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polsek VII Koto Ilir melalui Camat terkait pemindahan pasar yang sempat di protes oleh emak-emak warga desa Sungai Karang baru-baru ini.
" Di katakan Edi, Pasar Minggu desa Sungai Karang yang saat ini digunakan posisinya berada di tengah pemukiman itu tidak memenuhi syarat. Dan salah satu persyaratan pasar tidak boleh berada di tengah permukiman warga apalagi diatas tanah pribadi.
Pertemuan yang di lakukan di kantor Camat VII Koto Ilir di hadiri Kapolsek dan warga pedagang Pasar Minggu tersebut, di sarankan agar lokasi pasar setidaknya berada di atas lahan/tanah fasilitas umum yang sah untuk lokasi pasar, "ujarnya.
Hal ini bisa dibantu oleh Kepala desa (Kades) apakah itu tanah desa kalau ada atau hibah, supaya jelas untuk kedepan bukan untuk sesaat, "kata Edi.
Edi menuturkan, kepada emak-emak di Sungai Karang, sekiranya nanti terjadi musibah atau wabah karena posisi pasar di tengah permukiman tentu tidak bagus jadinya. Oleh karenanya apa yang sudah di anjurkan oleh desa, agar pasar di pindahkan karena fasilitasnya juga sudah ada dan memadai.
Selain itu jarak antara lokasi pasar yang baru dekat dengan desa-desa yang lain, "Edi menambahkan.
Keputusan rapat dengan desa di Kantor Camat kemarin lanjut Edi, di kembalikan kepada hasil putusan rapat desa yang sebelumnya pernah di lakukan dengan warga, "ungkap Edi.
" Menurut Edi, fasilitas pasar baru berada di lahan fasilitas umum, dan sudah ada bangunannya seperti khusus pasar kering dan pasar basah, "pungkasnya. (ARD)