Jika Temuan PUPR 2021 Tidak Tercapai, Pj Bupati Tebo Ancam Minta Bantuan Jaksa - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 29 Juni 2022

Jika Temuan PUPR 2021 Tidak Tercapai, Pj Bupati Tebo Ancam Minta Bantuan Jaksa


Pj Bupati Tebo, H. Aspan, ST/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Diketahui sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo Pahlevi pada Senin (13/6/2022) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam RDP dibahas, realisasi program kegiatan proyek anggaran tahun 2021 yang diklaim terealisasi 98 persen untuk semua bidang, namun dari seluruh paket dinas PUPR terdapat beberapa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menyikapi temuan BPK terhadap proyek PUPR, Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, (Iday), Senin (22/6/2022) yang lalu berujar, jika sudah menjadi rekomendasi BPK, OPD terkait di beri waktu paling lambat 60 hari untuk mengembalikan hasil temuan penghitungan yang di lakukan oleh BPK, jika melebihi dari 60 hari maka bisa di lemparkan ke pidana, "tegasnya.

Iday melanjutkan, ini merupakan bagian dari pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, terhadap APBD Tebo tahun 2021 yang di sampaikan oleh Pj Bupati beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu Pj Bupati Tebo Aspan, Rabu (29/6/2022) usai mengikuti paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tebo tahun 2021, menyatakan, akan menindaklanjuti temuan BPK, namun sesuai rekomendasi.

Kalau rekomendasinya harus di tindak lanjuti secara hukum, akan kita tindak lanjuti secara hukum, kalau rekomendasinya di tindaklanjuti pengembalian kerugian negara akan kita tindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara, "kata Aspan.

" Yang jelas kita mengikuti rekomendasi disampaikan secara resmi. " Namun terkait pengembaliannya baru sekitar Rp. 400 juta, bilang Aspan, ini yang akan kita dorong, karena ada batas waktu pengembalian yang ditetapkan oleh BPK.

Apabila ini tidak tercapai, tegas Aspan, kita kan ada jaksa pengacara negara, dan bisa bekerjasama dengan jaksa pengacara negara, untuk mengambil temuan tersebut, "ucapnya meyakini.

" Aspan memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap temuan BPK ketika sudah sampai batas waktu, upaya sudah dilakukan tidak ada, tentu kita minta bantuan jaksa pengacara negara, "pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda