Penyempitan DAS Muhara, DBMSDA Sebut PT IGL Telah Menyalahi Aturan - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 28 Juni 2022

Penyempitan DAS Muhara, DBMSDA Sebut PT IGL Telah Menyalahi Aturan

Foto: DBMSDA

TANGERANG,DUASATU.NET- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Banten menyebutkan, pihak PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) telah menyalahi aturan, ihwal adanya proyek pembangunan di kawasan industri yang berdampak pada penyempitan dan pendangkalan daerah aliran sungai (DAS) Muhara, Senin (27/6/2022).

Diketahui, akibat penyempitan dan pendangkalan DAS tersebut terjadi luapan air pada lahan pertanian warga setempat sehingga berdampak pada gagal panen.

Kabid SDA pada DBMSDA Kabupaten Tangerang H.TB Dedi Sukardi mengatakan, menurut data di DBMSDA, sungai tersebut adalah sungai Cileles dengan lebar 6 meter dan sungai itu terbentuk secara alami yang selama ini belum tersentuh dengan APBD.

Sementara terkait rekomendasi Pail Banjir, pihak PT IGL sudah mengajukan rekomendasi Pail banjir dan sudah dilakukan verifikasi. Namun lanjut Dedi, pihak PT IGL melakukan perbaikan pada daerah aliran sungai itu, tanpa rekomendasi dari dinas terkait yaitu DBMSDA Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah melakukan cek ke lapangan pada 14 Juni 2022, dan memang itu terjadinya longsor, namun yang disayangkan pihak PT IGL melakukan perbaikan tanpa sepengetahuan atau tanpa keterangan dari kami, seyogyanya perbaikan terhadap aset daerah harus berkoordinasi, komunikasi dengan pemerintah daerah melalui SDA," ungkap Kabid SDA TB Dedi Sukardi pada saat Hearing dengan Komisi 4 DPRD kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh DLHK, DTRB, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak Kecamatan Tigaraksa, LSM BP2A2N, dan juga warga terdampak.

Lanjut Dedi, terkait GSS itu, harus diukur 15 dari bibir sungai, artinya itu tidak boleh dibangun walaupun itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1991 tentang sungai.

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang garis sempadan sungai Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

"Kami akan menegur keras karena tidak boleh melakukan hal yang tidak berizin atau tidak ada rekomendasi dari OPD yang bersangkutan," pungkas TB Dedi Sukardi. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda