BATANGHARI,DUASATU.NET- Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku yang bersumber dana DAK sebesar Rp.7 miliar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari akan di ambil alih oleh Polda Jambi.
“ Sudah ada surat dari Polda mengenai penarikan kasus ini, namun secara resmi pelimpahannya belum kami lakukan karena masih melengkapi berkas sebelum di serahkan ke Ditkrimsus Polda Jambi,” ucap Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, Rabu (6/7/2022).
Berkas sudah diambil Polda otomatis akan melakukan penelitian lagi, oleh Polda dan akan meneruskan ke Kejaksaan tinggi jambi.
“ Pada tahap penyidikan berkas tersebut masih berstatus P19 dan akan di lampirkan dalam berkas,” kata Kapolres meyakini. (ILHAM)