TANGERANG,DUASATU.NET- Empat premanisme yang kerap resahkan warga hingga melakukan pemerasan dan mabuk-mabukan di jalan akses menuju PT. SRKI Kecamatan Balaraja di ringkus Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus.
Keempat tersangka preman tersebut, MI alias Patrick (32) pria, LA (31) pria, dan SW (36) pria. Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan satu tersangka lagi, RY (45) pria, warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan aksi empat premanisme yang meresahkan warga yang kerap beraksi di jalan akses menuju PT. SRKI Desa Sentul, Balaraja," kata Raden, Minggu (17/7/2022).
Dijelaskan Kapolresta, 4 tersangka di laporkan oleh korban ke Polsek Balaraja atas dugaan premanisme. Korbannya seorang pria berinisial TB (26), saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT. SRKI pada Jumat (29/04) kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," bebernya.
Pelaku berdalih para tersangka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut dan pemukulan karena salah satu penumpang kendaraan seorang perempuan yang dimaksud adalah karyawan yang tinggal di mess.
" Namun tersangka tidak menghiraukan dan para tersangka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu meski sempat ditolak oleh para tersangka akhirnya uang tersebut diterima, dan korban melanjutkan masuk area perusahaan menuju mess dan korban beranggapan situasi sudah aman," ungkap Raden.
Saat korban hendak kembali ke Jakarta dihadang oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan dan para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1 juta, namun ditolak korban, karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp.300 ribu tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka.
Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” urai Raden.
" Kemudian lanjut Raden pada Kamis (14/7/2022) polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan ke sopir angkutan barang bahan baku perusahaan dan polisi langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka,” jelasnya.
" Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari, selain itu dari hasil penyidikan di ketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," kata Raden.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Raden. (EDI)