Odong-Odong Tertabrak Kereta di Perlintasan, di Evakuasi Satlantas Polres Serang - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 26 Juli 2022

Odong-Odong Tertabrak Kereta di Perlintasan, di Evakuasi Satlantas Polres Serang

Foto: Budhumas Polda Banten 

SERANG,DUASATU.NET- Satlantas Polres Serang evakuasi odong-odong yang tertabrak kereta dengan Nomor 4425 di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan peristiwa odong-odong tertabrak kereta di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu.

Kronologi tertabraknya odong-odong tersebut dijelaskan Yudha, terjadi pada Selasa (16/7/2022), adalah JL (27) mendapat penumpang di Kp. Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka sebanyak 20 orang penumpang terdiri anak dan orang dewasa.

Rencananya membawa penumpang melalui rute tujuan Kp. Cibetik-Ds. Silebu-Ds.Sukajadi-Ds.Sentul dan kembali lagi ke Kp. Cibetik. Setibanya di perlintasan rel kereta tanpa palang pintu, kereta datang dari arah Serang-Rangkasbitung menabrak bagian belakang samping kiri odong-odong yang disopiri JL terseret dan terpental hingga menyebabkan korban meninggal dunia di larikan ke RSUD Dr. Drajat Prawira Negara sedangkan korban luka di bawa ke Puskesmas Silebu dan kerugian materi sebesar Rp.3 juta," kata Yudha.

Akibat kecelakaan ini, 3 anak-anak dan 6 orang dewasa meninggal dunia, odong-odong tersebut terpental, sebagian bodinya hancur sedangkan untuk data sementara akibat kecelakaan tersebut 9 orang dilaporkan tewas dan 10 luka,” imbuh Yudha.

Untuk korban LR yang sudah pulang ke rumah Kp. Cibetik Rt 10/03 Kelurahan Pangampelan Kec. Walantaka adalah
1. Hanipah Sapitri (5) Th, 2. Dinari/Putri (6) Th, 3. Kiki (3), 4. Jahira (3), 5. Aini (7) Bln, 6. Pirda (4) th, 7. Kila (5) Th, 8. Tisa;(8) Bln, 9 Bilkis (4) Th, 10 Jikri (4) Th. 

" Sedangkan untuk korban meninggal dunia beralamat di Kp. Cibetik Rt 10/03 Kelurahan Pangampelan Kecamatan Walantaka adalah, 1.Saptiah (50) Th, 2. Sawiah (60) Th, 3.Tanis (45) Th, 4.Azizah Atiah (2) Th, 5. Kadilah (49) Th, 6.Sunenah (55) Th, 7.Yanti (25) Th, 8. Ismawati (9 )Th dan 9. Amanda (2) Th.

Kapolres Serang berujar, kepolisian telah mengamankan pengemudi odong-odong untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dan melakukan olah TKP bersama Dirlantas Polda Banten serta Tim Trafic Accident Analyst (TAA), "ungkapnya.

" Selain itu Polres Serang akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api untuk antisipasi agar kejadian tidak terulang kembal,” tegas Yudha. 

" Ditegaskan Kapolres, mobil odong-odong tidak dilarang digunakan dijalanan umum karena bukan peruntukannya, dan kepada orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintas di jalan raya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda