Berantas Perjudian, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Empat Pelaku Judi Kartu - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 23 Agustus 2022

Berantas Perjudian, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Empat Pelaku Judi Kartu

Foto: Polres Lebak Polda Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-  Berantas perjudian, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan empat pelaku judi kartu domino dan remi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan, Tim Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian, berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino dan remi di Kp. Jogjogan Desa Darmasari Kec. Bayah Kabupaten Lebak Sabtu (22/8/2022) lalu, Selasa (23/8/2022).

Keempat pelaku berinisial AG (46), AS (54), RK (33), SR(58) diamankan tim Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kp.Jogjogan Desa Darmasari Kec. Bayah Kabupaten Lebak, Sabtu (22/8/2022), "terang Kasat.

" Dari tangan para pelaku lanjut Kasat, petugas mengamankan berikut barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk Gobhui, uang sebesar Rp. 2.010.000, terdiri uang pecahan Rp.100 ribu sebanyak 13 lembar Rp.50 ribu 12 lembar, Rp. 20 ribu 1 lembar. Rp.10 ribu sebanyak 9 lembar.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tegas Indik.

Indik menegaskan, Polres Lebak terus berkomitmen, Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat dari tindak pidana perjudian. (A.ABDUROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda