Diberi Deadline 2 Bulan Sama Pj Bupati, Direktur PT THC Bilang Begini - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 08 Agustus 2022

Diberi Deadline 2 Bulan Sama Pj Bupati, Direktur PT THC Bilang Begini

Foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Direktur PT Tebo Hutama Cipta (PT THC) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tebo- Jambi, Bambang Wijokongko biasa disapa kongko membenarkan, belum lama ini telah melakukan paparan kepada Pj Bupati Tebo H.Aspan terkait kegiatan usaha yang dilakukan selama ini, "ujarnya Senin (8/8/2022).

Dalam paparannya, kami di sarankan dan diperintahkan untuk mencari usaha baru yang bisa menghasilkan uang dan tidak perlu banyak usaha yang penting bisa menghasilkan uang, "kata kongko.

Selain itu lanjut Kongko, kami di minta untuk melakukan perampingan, efisensi pengeluaran sehingga bisa menekan biaya operasional dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih banyak.

" Terkait waktu dua bulan yang diberikan oleh Pj Bupati untuk melakukan evaluasi di tubuh PT THC, Kongko menyatakan apa yang disampaikan Pj Bupati Tebo, kami apresiasi, selaku pimpinan PT THC BUMD Tebo, akan melakukan apapun itu untuk perusahaan dan nama baik Pj Bupati Tebo, "ucapnya.

" Namun begitu, Kongko bilang akan memilah saran Pj Bupati yang bisa kami lakukan, untuk saat ini mungkin belum bisa dipaparkan disini termasuk perampingan dan efisiensi anggaran, karena saat ini apa yang di perintahkan sedang kami susun.

Kongko menjelaskan, soal pengurangan personel, selama tidak bertentangan aturan di atasnya, seperti UU Ciptakerja dan aturan lainnya akan kami lakukan, "ujarnya meyakini.

Sejauh ini terkait personel yang ada di PT THC diuraikan Kongko ada 13 orang dan beberapa usaha yang dikelola oleh BUMD, diantara usaha tersebut, beras, tiket pesawat, bengkel, travel umroh diantara usaha itu ada yang baru berjalan kurang dari setahun.

" Sementara itu Kongko mengaku, ada usaha baru yang akan disampaikan ke Pj Bupati dipaparan nanti, yaitu Participating Interest 10 persen minyak bumi dan gas (Migas), setiap usaha Migas apabila izinnya habis dan kembali buat izin baru harus melibatkan BUMD karena itu hak yang harus kita dapatkan, "ungkapnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda