Usai di Pemeriksa Polisi Tetapkan M Sebagai Anak Pelaku - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 09 Agustus 2022

Usai di Pemeriksa Polisi Tetapkan M Sebagai Anak Pelaku

Foto: Istimewa 

TANGERANG,DUASATU.NET- Penyidik Polresta Tangerang menetapkan M sebagai anak pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B (15), santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) DQ.

Hal tersebut ditegaska Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai anak pelaku.

Kemudian lanjut Kasat,setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai anak pelaku. Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara M sebagai anak pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kasat.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

" Namun demikian keputusan dilakukan penahanan atau tidak dilakukan, secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ungkapnya.

" Diketahui, B meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (7/8/2022). Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda