Harga Mati, Pemda Tebo Pastikan Banding Pasca PTUN Jambi Kabulkan Penggugat Ruko 44 Rimbo Bujang - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 26 September 2022

Harga Mati, Pemda Tebo Pastikan Banding Pasca PTUN Jambi Kabulkan Penggugat Ruko 44 Rimbo Bujang

Pj Bupati Tebo, H.Aspan, ST

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jambi yang memenangkan oleh 13 penghuni ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang selaku penggugat.

Kepastian banding tersebut di tegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo H.Aspan, usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Tebo, Senin (26/9/2022).

Saat ini ucap Aspan, pihaknya sedang menyusun untuk upaya banding karena kita diberi kesempatan sampai tanggal 14 Oktober.

Kalau kemarin kita percayakan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya akan menyusun kekuatan yang lain. Sebab Pemda bukan melihat 13 rukonya, tapi 315 yang ada disana, aset ini milik Pemda ini menyangkut dengan anak cucu kita nanti, "ungkap Aspan.

Kita bukan melihat ke- 13 rukonya tapi dampaknya kedepannya jadi apapun apapun akan Pemda lakukan, "tegas Aspan meyakini.

Aspan menyebut putusan PTUN tidak ada perintah untuk eksekusi bagaimana pun kita tetap berjalan dijalur hukum, tidak sembrono tetap mengikuti aturan yang ada, pertama sebagai Pj Bupati Tebo, kedua selaku putra daerah, wajib ini harga mati.

Kalahnya Pemkab Tebo di PTUN Jambi tersebut disesalkan oleh Wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday), terutama pada bagian hukum yang kalah dalam gugatan yang diajukan oleh pemilik/pemegang hak guna bangunan (HGB) ruko 44 tersebut.

Iday menyebut dari sisi yuridis memang aset Pemda tapi dalam kenyataannya yang menjadi ambigu itu adalah adanya 3 sertipikat di ruko 44 yang sudah terbit. 

" Makanya harus ada kesamaan, apabila masyarakat yang lain tidak boleh, ya harus di tiadakan semua, sertipikatnya harus dibatalkan, "ujar Iday.

" Mungkin dari pengadilan menganggap karena sertipikatnya sudah terbit, sehingga dimenangkan pihak penggugat, oleh karena itu kita minta Pemda untuk melakukan banding, "pungkasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda