Kasi perdata dan tata usaha (Datun) Safe'i selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, yang di tunjuk oleh Pemkab melalui sambungan telepon membenarkan, sidang putusan di PTUN Jambi sudah di putuskan dan Pemkab Tebo dinyatakan kalah.
" Gugatan penggugat diterima sedangkan eksepsi kita tergugat di tolak, "ungkap Safe'i, Jum'at (23/9/2022).
Kita selaku JPN, lanjut Safe'i, masih menunggu sikap dari prinsipal (pemberi kuasa) Pemkab Tebo.
Apabila sikap dari prinsipal mengajukan banding kita akan maju banding, tapi kembali kepada prinsipalnya, "imbuhnya.
Pada intinya selama dalam fakta persidangan di PTUN Jambi, kita sudah maksimal, "ujar Safe'i.
Terpisah Pemkab Tebo melalui Dinas Prindagnaker Edi Sofyan, menyatakan Kami Pemkab Tebo mewakili tim dan teman-teman tidak terima atas putusan tersebut dan tetap bakal mengajukan banding ke PTUN Medan.
Banding tersebut akan secepatnya di daftarkan pada pekan depan, "katanya lagi.
" Menurut Edi, sidang putusan tersebut hanya membatalkan administrasi/surat kami seperti soal pengosongan ruko, tapi kalau masalah tanah dan bangunan ruko itu belum ada.
Kalau soal kepemilikan tanah dan bangunan ruko belum ada jawaban, tapi tanah Pemda itu adalah tanah kami. Intinya kalau ruko punya Pemda itu tidak ada.
" Tuntutan kami yang dibatalkan adalah soal penagihan sewa dan pengosongan ruko, namun demikian kita tetap akan melakukannya, nanti tergantung dengan tim, "ucap Edi Sofyan via telpon, Jum'at (23/9/2022). (ARD)