Yalid menegaskan, yang menjadi objek gugatan para penggugat, menggugat Pemkab Tebo dalam hal ini Bupati Tebo sebagai penanggungjawab pemerintahan. " Terkait tindakan yang di lakukan, Pemkab Tebo mengklaim ruko 44 di Pasar Sarinah sebanyak 20 pintu dan 2 pintu sebagai barang milik daerah.
Karena diklaim sebagai barang milik daerah, penghuni diperintahkan untuk mengosongkan ruko apabila tidak membayar sewa. Para penghuni tidak terima karena tidak ada dasar bukti kepemilikan tanah maupun ruko oleh Pemkab, akhirnya ini menjadi sengketa.
Dalam fakta persidangan dengan bukti-bukti yang diajukan, PTUN Jambi mengabulkan gugatan dan Pemkab Tebo terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, "beber Yalid.
Karena terbukti melawan hukum, Pemkab Tebo di perintahkan untuk menghentikan tindakan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah sebagai barang milik daerah.
Selanjutnya menghentikan tindakan meminta sewa ruko 44, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang.
Kemudian lanjut Yalid, ada satu tergugat yang terlanjur membayar sewa ruko karena takut, maka diperintahkan untuk segera di kembalikan.
Pokok perkara yang telah di putuskan oleh PTUN Jambi, karena dari fakta-fakta itu, Pemkab Tebo tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, "ucap Yalid.
" Faktanya yang menguasai pungkas Yalid, adalah para pedagang dan fakta lainnya, sudah ada yang memperoleh sertipikat hak milik di Pasar Sarinah, oleh karena itu bisa dimohon hak kepemilikan penguasaan fisik.
" Kalau pemerintah menguasai dan mengurus hak pengelolaan, dan kalau masyarakat yang menguasai bisa mengajukan hak milik, "kata Yalid. (ARD)