TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H.Aspan ingatkan Inspektorat jika tidak mampu dalam menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar menyerahkannya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN), "ujarnya saat beraudiensi dengan Forum Tebo menggugat, Senin (3/10/2022).
Aspan menegaskan, untuk menarik hak Pemerintah Daerah (Pemda) dari pihak rekanan dalam pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam temuan LHP BPK tersebut Inspektorat bisa menggunakan JPN.
" Kita bisa melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dengan cara menyuratinya, nanti Kasi Datun yang akan mengambil untuk melakukan penagihannya, kapan akan di bayarnya sesuai janji atau kesepakatan untuk melunasinya, "kata Aspan.
" Jadi Inspektorat jangan hanya sebatas menyurati rekanan dan OPD saja begitu pula dengan OPD bersangkutan kalau tidak bisa menagihnya dapat menggunakan JPN, "tegas Aspan. (ARD)