LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Pelaku pembobol Ruko Bengkel berinisial JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. Pelaku JS melakukan aksi pembobolan pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kp. Kandang Sapi Ds. Cicaringin Kec. Gunungkencana Kab. Lebak Prov. Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan, bahwa team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR (46) pada (6/11/2022) lalu
Andi menjelaskan, pelaku JS (43) berhasil di tangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci kemudian membuka rolling Ruko dan mengambil barang-barang bengkel seperti ban mobil bekas 15 buah, kunci-kunci pas/ring, dongkrak mobil, ban dalam mobil bekas, sparepart mobil dan motor dan di masukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku," ungkapnya.
Korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, "sambung Andi.
" Barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit kunci gembok rakitan, 2 batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 batang besi di rakit berbentuk leter L dan leter S, 1 Buah tas selempang yang bertuliskan LEVIS'S berwarna Coklat," terangnya.
" Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama 7 tahun penjara," tegas Andi
Polres Lebak menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi di nomor layanan aduan 087889222232," tutup Andi. (A.ABDULROHIM)