TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo menggelar sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa R seorang ibu bacok anak kandungnya berusia 18 bulan di Kabupaten Tebo Provinsi beberapa waktu lalu.
Ketua PN Muara Tebo melalui Humas PN Tebo, Julian Marbun kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa sidang yang digelar tadi adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana terhadap terdakwa R, Kamis (17/11/2022).
Julian menjelaskan, berdasarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa R terbukti melanggar pasal 80 ayat 4 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kualifikasi melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang di lakukan oleh orang tuanya.
" Diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara, "ucap Julian.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Julian melanjutkan, ada hal-hal yang meringankan terdakwa di persidangan dari hasil motif yang digali majelis hakim terdakwa telah menyesali perbuatannya dan sangat menyayangi anaknya dan terdakwa juga masih muda secara mental majelis hakim berpendapat jiwanya masih labil tapi masih bisa diperbaiki di kemudian hari.
" Sementara yang memberatkan terdakwa dalam persidangan majelis hakim memberikan pertimbangan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebagai ibu kandung terhadap anaknya sendiri, "demikian jelas humas PN Muara Tebo Julian Marbun. (ARD)