TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Puluhan mesin dompeng penambang emas tanpa izin (Peti) yang berhasil di amankan, di rusak dan ditenggelamkan oleh tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di wilayah konsesi PT Tebo Multi Agro, Sabtu (10/12/2022) ditanggapi langsung oleh Humas PT TMA Jambi, Setiadi.
Setiadi mengatakan, latar belakang Peti tersebut berada di wilayah konsesi PT TMA sudah sejak tahun 2017 hingga 2022 masih terus beraktivitas, "katanya, Sabtu (10/12/2022).
Atas aktivitas Peti tersebut ungkap Setiadi, menyebabkan kerusakan lahan konservasi seluas kurang lebih 76 hektar, tanaman pokok mengalami kerusakan seluas belasan hektar, kami tidak ingin kerusakan bertambah besar.
"Lanjutnya,sehingga kami berkomunikasi dengan Pemda, melalui Forkopimda di lakukan penertiban Peti di konsesi PT TMA," ucap Setiadi.
Kerugian dialami saat ini masih dihitung secara detail, belum bisa di sampaikan namun Setiadi berterimakasih kepada instansi terkait dalam penertiban Peti, mudah-mudahan apa yang dilakukan membuat para pelaku jera.
" Kegiatan operasi penertiban ini Setiadi menambahkan, harapannya selain pelaku Peti jera hal ini akan tetap di lakukan terus menerus sampai Peti tidak beraktivitas lagi, "tandasnya. (ARD)