Seorang Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Asal Aceh di Amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 26 Desember 2022

Seorang Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Asal Aceh di Amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Pelaku pengedar obat tanpa izin edar/foto: Polres Lebak Polda Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

Polisi berhasil mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,  membenarkan pengungkapan tersebut
Sat Resnarkoba telah  mengamankan pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12/2022) pukul 17.00 wib, Senin (26/12/2022).

" Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kec. Maja
Kab.Lebak dengan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 Handphone merek iPhone warna biru," tegasnya.

" Lanjut Kasat, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak," ungkap Malik.

Jenis obat-obatan tersebut sering di salahgunakan, karena efek samping serius bisa menimbulkan halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas," terangnya.

"Sehingga penggunaan obat harus dengan resep dokter, dan peredarannya harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," tambah Malik.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku  dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasat. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda