Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Ba..i di Lebak Gedong - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 24 Mei 2023

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Ba..i di Lebak Gedong

Foto: Polres Lebak Polda Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak bersama  Polsek Sobang  dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Jl. Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kp Gembor Ds Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab Lebak Banten, Rabu (10/5/2023).

Dua orang pelaku merupakan sepasang kekasih BA (20) dan SS (20) diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Pelaku pasangan kekasih BA (20) dan  SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap diluar nikah," ungkap Andi.

"Motif dari kedua pelaku karena merasa malu melahirkan anak diluar pernikahan," tutur Andi.

"Lanjut Andi, pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tidak bersuara lagi dan pelaku menguburnya dilubang yang telah digali oleh pelaku di tengah kebun," tambahnya.

"Atas perbuatannya tegas Andi, pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda