Dukcapil Kab Tebo Kebut Perekaman 1451 Wajib KTP Hingga Hari Pencoblosan - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 09 Februari 2024

Dukcapil Kab Tebo Kebut Perekaman 1451 Wajib KTP Hingga Hari Pencoblosan

Foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dari daftar pemilih tetap (DPT) kita non KTP-el  4979 sampai dengan hari kemarin yang belum melakukan perekaman sebanyak 1451",kata kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo Supriyanto, "Jum'at (9/2/2024).

Supriyanto menjelaskan, berdasarkan surat menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 400.8.1:16/15 tentang pelayanan dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024, bahwa Dukcapil pada tanggal 8 s/d 14 tetap melaksanakan pelayanan, terutama perekaman dan pencetakan KTP, aktivasi IKD atau KTP digital.

" Menindaklanjuti surat Mendagri, Supriyanto memastikan sudah meneruskan kepada seluruh Camat di Kabupaten Tebo untuk memberitahukan masyarakatnya yang belum perekaman untuk segera melakukan perekaman pada hari libur", ucapnya.

Perekaman hari libur akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, Supriyanto meyakini, pihaknya optimis bakal selesai. 

" Dikatakan Supriyanto, dalam surat KPU, bahwa DPT itu, selain undangan dia bisa menunjukkan KTP, fotocopy KTP, foto KTP, IKD atau surat keterangan (Suket), sedangkan untuk Suket harus ada instruksi Dirjen Dukcapil karena blanko sampai hari H masih tersedia,".(ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda