TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kisruh dugaan diskriminasi ras dan etnis bernuansa rasis terus mendapat pengawalan dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai. Perbuatan diskriminatif ras dan etnis tentu telah dilarang dengan tegas oleh Undang-undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Syaiful perwakilan Aliansi saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Tebo dalam orasinya menyampaikan, sampai hari ini terduga belum dipanggil dan diperiksa, kami mempertanyakan kinerja Kapolres Tebo terhadap dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh saudara Siswanto anggota DPRD Tebo dari Partai PKS, Senin 30 September 20024.
Kepada Kapolres Tebo agar segera memprosesnya sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 2008. Kami menilai perbuatan diskriminatif terhadap ras dan etnis ini menentang UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara kita ini termasuk rasis.
"Jika Kapolres Tebo tidak mampu memproses dugaan rasis ini, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri guna mendesak Kapolri untuk ambil alih kasus ini," ungkap Syaiful.
Selain itu kami mendesak DPRD Tebo segera membentuk Badan Kehormatan (BK) dan panggil saudara Siswanto, kami juga mempertanyakan ketegasan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tebo yang belum memberi sanksi tegas terhadap saudara Agus Rubianto atas panggilan resmi dari LAM yang belum diindahkan oleh Agus.
" Kami tidak menjamin jika kasus ini lambat di tangani akan timbul konflik sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya,"tutup Syaiful. (ARD)