SERANG,DUASATU.NET-Perhimpunan mahasiswa hukum indonesia (Permahi) Komisariat Untirta lakukan kunjungan instansi ke kejaksaan tinggi (Kejati) Banten dengan mengangkat tema mengenai restoratif justice (RJ).
Ketua Permahi Untirta, Ricci Otto F Sinabutar mengatakan, kunjungan bertujuan untuk mengasah jiwa kritis kader Permahi mengenai RJ.
" RJ adalah salah satu terobosan hukum pidana yang mengedepankan pemidanaan bersifat restoratif di banding retributif,"kata Ricci, Rabu 14 Mei 2025.
Ricci menyebut, sebagai calon aparat penegak hukum (APH), kita harus aktif dan kritis dalam mengikuti perkembangan hukum pidana di Indonesia.
" Sebagai agent of change dalam profesi APH, lanjut Ricci, kita sebagai mahasiswa harus peka terhadap perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia salah satunya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ.
Diakhir sesi diskusi, Kasi tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, Rivaldo Sianturi mengajak mahasiswa untuk berprofesi sebagai jaksa yang berintegritas.
" Sebagai Calon Jaksa, terdapat bekal yang harus di siapkan yaitu memiliki kepribadian yang jujur dan punya tekad yang kuat dalam menggapai cita cita," tegasnya. (A ABDULROHIM)