TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Meski Andalalin telah di keluarkan, pihak perhubungan tidak punya kewenangan lebih dalam menindak angkutan crude palm oil (CPO) PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) melebihi tonase, karena penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) cuma bisa memberi sanksi tilang yang didampingi pihak kepolisian sesuai amanat UU lalulintas angkutan jalan (UU LAJ)," ujar Plt DLH-Hub Kab Tebo, Eriyanto, Kamis 15 Mei 2025.
Eriyanto menyebut, tidak ada perhatian khusus terhadap pelanggaran yang terjadi pada angkutan CPO PT SMS karena itu menyangkut pelanggaran umum, izin sudah kita kasihkan dalam bentuk analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang sumbunya 8-10 ton jika mereka langgar itu sesuai regulasi nya nanti kan kita tilang duitnya masuk ke kas negara juga," katanya.
Dikatakan Eriyanto, kalau masyarakat selagi jalan rusak tidak dipertanggung jawabkan dan di perbaiki mereka akan bereaksi yang tau kan penegak hukum terhadap apa yang di langgarnya kalau jalan rusak bangun diperbaiki oleh perusahaan di anggap selesai. " Karena masyarakat juga ada yang cari makan disitu dia akan berfikir tapi kalau jalan rusak diabaikan mereka akan bereaksi.
" Kalau himbauan sudah sering di sampaikan kepada PT SMS, secara lisan dan surat edaran mereka baca, dalam Andalalin sudah jelas apabila mengabaikan itu, kita selaku yang mengawasi di bantu kepolisian lalu lintas, pihak perhubungan sesuai amanah UU LAJ hanya mengeluarkan surat tilang," imbuhnya.
" Terhadap angkutan CPO PT SMS, melihat respon Andalalin yang telah di keluarkan, perhubungan tidak serta merta tilang tangkap tangan, harus ada razia, tidak seperti polisi bisa setiap saat, kalau kendaraan melanggar ketangkap tangan segala macam bisa langsung derek untuk penilangan, tidak harus perhubungan dia tau juga karena tembusannya kepihak kepolisian,"ucap Eriyanto.
Lanjutnya, kepolisian bisa langsung, kalau perhubungan tidak, tapi kita bisa panggil polisi sama-sama ikut razia dengan kami, terutama dari sisi anggaran tersedia atau tidak dan perlu di ketahui bahwa untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk razia karena adanya efisiensi,"beber Eriyanto. (ARD)