Agus Rubiyanto Jawab Soal Salinan DPA Murni dan Pasca Efisiensi 2025 Yang Diminta Anggota DPRD Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 04 Juni 2025

Agus Rubiyanto Jawab Soal Salinan DPA Murni dan Pasca Efisiensi 2025 Yang Diminta Anggota DPRD Tebo

Bupati Tebo Agus Rubiyanto/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Bupati Tebo Agus Rubiyanto beri jawaban atas pertanyaan pengurus serikat media siber indonesia (SMSI) Kab Tebo Prov Jambi yang juga pemilik media online 
jambiotoritas.com David Asmara saat coffee morning bersama insan pers se-Kab Tebo di ruang VIP rumah dinas Bupati, Rabu 4 Juni 2025.

Jawab yang disampaikan oleh Agus Rubiyanto adalah terkait salinan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) murni dan pasca efisiensi tahun 2025 yang di minta oleh Fraksi PDIP pada saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Tebo tahun 2024, Senin 28 April 2025 yang lalu. 

Agus Rubiyanto menjelaskan, efisiensi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tebo 2025 semua tidak ada yang ditutup-tutupi karena memakai aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). 

Organisasi perangkat daerah (OPD) kata Agus, tidak menutup nutupi, memang kalau kewenangan fungsi pengawasan DPRD tupoksinya seperti itu, tapi secara administrasi harus di jalankan karena surat menyurat tidak bisa orang per orang, kalau di DPR harus melalui pimpinan. 

Orang per orang menyurati Kepala dinas (Kadis) meminta DPA itu tidak bisa, karena DPRD lembaga legislatif yang legal di atur undang-undang secara administrasi. Sedangkan Sekwan sendiri tidak tau sementara surat menyurat harus melalui Sekwan yang ditanda tangani pimpinan dan di stempel baru dikirim ke Pemda, tidak bisa person to person,"ucap Agus. 

" Harus dibedakan mana yang legislatif dan pribadi, ketika tidak dituruti itu di publikasikan, kita harus memahami Tupoksi masing-masing. OPD jalankan pemerintahan sesuai dengan pimpinan dan aturan yang berlaku, tidak semua harus apa yang di sampaikan di turuti karena OPD punya atasan. 

" Kami tidak mau menjawab di media apalagi menjatuhkan suatu lembaga atau mendiskreditkan seseorang karena kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di Kab Tebo,"katanya.

"Karena saya juga mantan ketua dewan jadi kita tau wewenang DPR, 15 tahun saya di DPR, paham betul, jadi tidak bisa person to person menyurati ke OPD, harus melalui mekanisme administrasi secara legal. 

Nanti semua apabila sudah selesai, anggaran efisiensi, RAPBD, APBD dan lainnya akan di serahkan ke dewan baik itu anggaran murni maupun APBD-P, DBH dari Prov, semua akan terang benderang disitu, mana yang diefisiensi dan tidak, dana dari pusat hilang dan mana yang tidak,"jelas Agus meyakini. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda