Sulman Anggota DPRD Tebo Fraksi PPP, Ingatkan TAPD Jangan Main-Main Dengan Inpres - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 04 Juni 2025

Sulman Anggota DPRD Tebo Fraksi PPP, Ingatkan TAPD Jangan Main-Main Dengan Inpres

Anggota DPRD Tebo Fraksi PPP, Sulman/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pokok pemiikiran (Pokir) DPRD merupakan input penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang telah di susun, dikaji oleh anggota dewan dan badan anggaran DPRD, di integrasikan ke dalam rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan APBD.

Pokir DPRD punya dasar hukum kuat, yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan pemerintah serta peraturan daerah terkait. Pokir adalah usulan dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, dikaji dan di wujudkan dalam bentuk kegiatan pembangunan. 

Selain itu Pokir anggota DPRD juga di atur di PP No 12 tahun 2018 dan Permendagri No 86 tahun 2017. Akibat efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres No 1 tahun 2025, anggota DPRD Tebo tidak memiliki Pokir.

Sulman Elfarisyi, anggota DPRD Tebo fraksi partai persatuan pembangunan (PPP) mengaku, anggota DPRD Tebo tahun ini tidak memiliki Pokir. Ini kebijakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo yang katanya berdasarkan Inpres tentang efisiensi anggaran. 

" Untuk anggota dewan Kab/Kota lain, apa nasibnya sama dengan Tebo, Sulman mengaku tidak tahu, tapi besok kita akan coba jalin komunikasi dengan teman- teman dewan dan TAPD- nya," lanjut Sulman, Rabu 4 Juni 2025.

Dikatakan Sulman, berdasarkan SE Mendagri No: 900 / 833 / SJ yang merupakan turunan Inpres No 1 tahun 2025, melakukan alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan selanjutnya diberitahukan ke pimpinan DPRD.

" Dapat disimpulkan, berdasarkan SE Mendagri tersebut, kepala daerah atau TAPD tidak memerlukan persetujuan dewan untuk mengefisiensikan anggaran tahun 2025. Tidak ada peranan dewan disitu, selain pengawasan pasca terealisasinya anggaran," imbuh Sulman.

Lebih jauh bilang Sulman lagi, yang harus dicatat, efisiensi anggaran itu harus sesuai dengan amanah Inpres No 1 tahun 2025. " Ini menjadi tugas kita semua untuk mengawasi agar efisiensi berjalan semestinya sesuai dengan Asta cita presiden. Mulai dari dewan, masyarakat, media, aktivis hingga APH, semua punya hak untuk mengawasi,"tegasnya.

Inpres ini produk kebijakan nasional, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk mengabaikannya, jika yang di lakukan Pemda tidak sesuai dengan kebijakan nasional, sanksinya sangat tegas, sudah diatur undang- undang, jadi saya ingatkan agar TAPD tidak main- main dengan Inpres ini,"tandas Sulman. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda