Gambar: dok Rmd
JAMBI,DUASATU.NET- Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang di alami nasabah akibat fraud yang dilakukan oleh RS (26), seorang oknum pegawai yang bertugas di Cabang Kerinci.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menegaskan bahwa fraud tersebut telah diselesaikan sepenuhnya. "Bank Jambi menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian dan atas laporan Bank Jambi tersebut, RS telah di tetapkan tersangka oleh kepolisian.
" Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut," ujar Khairul Suhairi, Selasa 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa dana nasabah yang disalahgunakan telah di selesaikan sepenuhnya.
Bank Jambi menindaklanjutinya merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor Jasa Keuangan.
"Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang di bebankan kepada nasabah. Seluruh proses penyelesaian telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Bank Jambi juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
" Komitmen kami jelas: menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan," tegas Khairul.
Ia juga menegaskan bahwa Bank Jambi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
"Bank Jambi mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap yang bersangkutan. " Kami percaya pihak kepolisian akan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Langkah tegas berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah.
Wakil direktur reserse kriminal khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa 2 Juni 2025, menyampaikan bahwa RS telah di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan ahli.
“ Modusnya, tersangka berpura-pura di minta tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana,” jelas Taufik.
Karena sebelumnya sering membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lainnya.
“ Atas dasar itu, pegawai lain tidak curiga terhadap pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun. (RMD)